Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Kecamatan dan Kelurahan, ditegaskan bahwa kecamatan merupakan wilayah kerja camat sebagai perangkat daearah yang diberi pelimpahan sebagian kewenangan oleh Walikota. Kecamatan dipimpin oleh Camat yang diangkat dan diberhentikan oleh Walikota, berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah, yang ditetapkan dengan Perwal Yogyakarta Nomor 118 Tahun 2016.  Untuk mencapai visi dan misi nya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  harus membuat sebuah perencanaan dalam suatu Rencana Strategis (Renstra), yang didasarkan pada hasil Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) yang telah dilaksanakan di kecamatan.

Renstra Kecamatan Mantrijeron disusun sebagai suatu rencana srtategis yang menjadi  pedoman pemerintah Kecamatan Mantrijeron dalam mencapai tujuan organisasi dan dalam mewujudkan visi dan misi untuk masa 5 (lima) tahun ke depan, dengan mempertimbangkan faktor-faktor, baik faktor pendukung maupun faktor penghambat, baik yang berasal dari internal maupun yang berasal dari eksternal kecamatan.

Renstra yang tersusun berisikan tentang program, kegiatan, input, output, outcome dan target pencapaian, baik untuk pencapaian tujuan dalam urusan administrasi perkantoran maupun program kegiatan kemasyarakatan.  Demikian, semoga renstra ini bermanfaat dan menjadi pedoman Kecamatan Mantrijeron untuk mencapai tujuan pembangunan pada 5 (lima) tahun ke depan.

Untuk file lengkap Renstra Kecamatan Mantrijeron Tahun 2017 - 2022 dapat di download disini.