Lurah Mantrijeron Menyerahkan Akta Kematian Sudarsono Kepada Ahli Waris

Kelurahan Matrijeron menyampaikan akta kematian warganya pada 16 Maret 2020. Akta Kematian itu atas nama Sudarsono. Ia adalah warga Jalan Tirtodipuran No 15 RT 13 RW 04 Kelurahan Mantrijeron. Ia meninggal pada 15 Maret 2020 pukul 17.00 di Rumah Sakit Panti Rapih. Akta Kematian itu disampaikan oleh Lurah Mantrijeron, Suranto Waluyo, S.Ip. M.Si langsung kepada ahli waris almarhum.

Saat ini Kelurahan Mantrijeron dapat mengeluarkan Akta Kematian lebih cepat. Sejak Februari 2019, Kelurahan Mantrijeron sudah melaksanakan percepatan akta kematian. Kini, akta kematian dapat dikeluarkan hanya dalam waktu 2 jam. Ini diharapkan dapat memudahkan urusan masyarakat yang berkaitan dengan akta kematian.