PENYULUHAN KESETARAAN PELAYANAN DIFABEL

Kelurahan Mantrijeron, Yogya - Senin (31/03/2022) Penyuluhan Kesetaraan Pelayanan Difabel dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2022 pukul 09.00 WIB bertempat di Pendopo Kelurahan Mantrijeron. Acara penyuluhan dihadiri para penyandang disabilitas beserta pendamping. Saat pembukaan Sekretaris Lurah Luluk Muryani,SIP menyampaikan bahwa untuk  menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas,  pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.  Adanya  undang-undang penyadang disabilitas tersebut, tidak saja menjadi payung hukum  bagi penyandang disabilitas, tapi  jaminan  agar kaum disablitas  terhindar dari segala bentuk ketidakadilan, kekerasan dan diskriminasi.

Materi pertama disampaikan narasumber yang berasal dari KPPHPD ( Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas ) Kota Yogyakarta, Bapak  Eko Budi Marwanto.  Beliau menyampaikan bahwa dalam melaksanakan pelayanan publik, penyelenggara pelayanan berkewajiban untuk menyediakan sarana, prasarana, serta fasilitas bagi pengguna layanan, termasuk bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pengertian menghormati adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang sedangkan sikap Perlindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas dan Upaya Pemenuhan Hak adalah Upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak Penyandang Disabilitas 

Narasumber selanjutnya yaitu Eko Septiardi, S.Kom adalah  penyandang disabilitas  mengapresiasi penyediaan infrastruktur di Kelurahan Mantrijeron yang memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas tanpa merasa terancam. “ Adanya akses jalur kursi roda di depan Pendopo Kelurahan Mantrijeron serta penyediaan modul, sarana & prasarana sangat memudahkan bagi penyandang disabilitas “ ujarnya.