SOSIALISASI PEMILIHAN RT DAN RW MASA BHAKTI 2021 - 2024 DI KELURAHAN MANTRIJERON
Kelurahan Mantrijeron, Kota Jogja - Kegiatan Sosialisasi Pemilihan RT dan RW di Kelurahan Mantrijeron telah dilaksanakan Rabu (6 Oktober 2021) di Pendopo Sawo Jajar Kelurahan Mantrijeron Kemantren Mantrijeron Kota Yogyakarta. Sosialisasi ini diselenggarakan karena jabatan pengurus RT dan RW di Kota Yogya periode 2018-2021 akan berakhir di akhir tahun ini, setelah terjadi penundaan pemilihan karena dalam masa pandemi Covid-19 dan juga diberlakukannya PPKM Darurat, sehingga kondisi yang tidak memungkinkan akhirnya proses pemilihan ini diperpanjang hingga akhir Desember 2021.
Acara sosialisasi Pemilihan RT dan RW ini dibuka oleh Lurah Mantrijeron Suranto Waluyo, S.IP.M.Si dan didampingi pejabat dari Kemantren Mantrijeron Soni Haksomo, SE. M.Si selaku Kepala Jawatan Praja. Kegiatan ini dihadiri juga oleh para ketua RT dan RW, Kepala Kampung dan Ketua LPMK serta dari Babinsa dan Babinkamtibmas Kelurahan Mantrijeron.
Dalam sambutannya Suranto menyatakan bahwa kegiatan Sosialisasi Pemilihan RT dan RW di wilayahnya sesuai dengan tatakala yang diberikan dari Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Yogyakarta. Beliau juga mengapresiasi kepada semua peserta yang hadir dalam acara sosialisasi ini atas antusias dan perhatiannya dalam mengikuti acara ini. Ditambahkan juga Suranto berharap acara sosialisasi ini dapat berjalan lancar sesuai tatakala yang telah ditentukan dan selalu mematuhi Prokes Covid-19. Untuk mengakhiri sambutannya beliau berharap agar para Ketua RT dan RW yang terpilih dalam proses pemilihan nanti agar memenuhi amanah yang dipercayakan kepada warga di wilayahnya masing-masing dan bisa bersinergi antara RT dan RW dengan kelurahan.
Dalam kesempatan yang sama Soni Haksomo menyampaikan penjelasan bahwa jumlah RT dan RW di Kelurahan Mantrijeron ini sebanyak 75 RT dan 20 RW yang nantinya akan dilakukan pemilihan kembali untuk masa bhakti 2021-2024. Adapun untuk tatakala kegiatan sosialisasi pemilihan RT dan RW di Kelurahan Mantrijeron ini dilakukan tiga kali atau tiga tahap dikarenakan jumlah RT dan RW yang tidak memungkinkan untuk dilakukan dalam satu kali pertemuan, disamping itu masih diberlakukannya aturan PPKM yang mengharuskan setiap pertemuan dibatasi waktu dan jumlah pesertanya.
Sebagai nasarumber dari kegiatan sosialisasi ini adalah Budhi Tata Setyawan, ST.MM yang menjabat sebagai Ketua Umum LPMK yang baru terpilih dan beliau masih aktif sebagai Ketua RW 01 Kampung Ngadinegaran dan juga salah satu tokoh masyarakat yang sudah dikenal di Kelurahan Mantrijeron dalam kiprahnya memimpin dan memajukan wilayahnya.
Budhi Tata dalam kegiatan ini selain sebagai narasumber beliau juga memandu jalannya proses sosialisasi pemilihan RT dan RW di Kelurahan Mantrijeron dengan menjelaskan peraturan dan petunjuk teknis dalam pemilihan RT dan RW dan syarat-syarat pengurus RT dan RW, masa bhakti kepengurusan, tahapan pemilihan R dan RW, dan tata cara rapat pemilihan pengurus RT maupun RW dengan diakhiri penandatangan berita acara.
Beliau menyampaikan juga kesulitan dalam mencari calon ketua RT maupun RW yang kompeten, yaitu yang mau dan mampu serta mencari calon ketua RW yang kompeten sulit, karena sudah dipilih sebagai ketua RT terlebih dahulu.
Dalam mengakhiri sosialisasi ini Budhi Tata menyatakan bahwa pemilihan pengurus RT dan RW merujuk pada Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pembentukan dan Pembinaan Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
#IndonesiaBisa
#IndonesiaBangkit
#JogjaBakohCovid19