Pelaksanaan PPKM Darurat Bagi Pelaku Usaha di Wilayah Kelurahan Mantrjeron

Kelurahan Mantrijeron, Yogya - Rabu (14/7/2021) Dalam upaya mendukung penegakan pelaksanaan PPKM Darurat sebagaimana dalam Instruksi Walikota No.14 Tahun 2021 Tentang  Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Yogyakarta. Kelurahan Mantrijeron bersama Kemantren Mantrijeron, Babinsa, Babinkamtibmas, BKO Sat PP dan Linmas melakukan pemantauan pelaksanaan PPKM Darurat secara kontinyu baik siang maupun malam hari.

Pelaksanaan kegiatan PPKM Darurat terhadap mobilitas masyarakat di wilayah Kelurahan Mantrijeron dengan objek sasaran di gedung perkantoran, pelaku usaha/pengusaha kuliner, perhotelan dan kegiatan sosial masyarakat lainnya dalam upaya meningkatkan penerapan secara ketat protokol kesehatan.

Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam pelaksanaan kegiatan PPKM Darurat ini adalah pertama mengidentifikasi masalah dan objek sasaran kegiatan masyarakat seperti apa yang timbul di wilayah Kelurahan Mantrjeron yang berpotensi dan mengakibatkan penyebaran virus covid-19, kedua tindakan dengan pendekatan dengan memberikan edukasi tentang PPKM Darurat dan tindakan pemberian sanksi lisan maupun tertulis dengan surat peringatan kepada pihak yang melanggar aturan PPKM Darurat.