PENEGAKKAN PPKM DARURAT DI KELURAHAN MANTRIJERON

Kelurahan Mantrijeron, Yogya - Senin (5/7/2021) Pelaksanakan operasi penegakkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Kelurahan Mantrijeron di mulai  sejak hari Sabtu 3 Juli 2021. Kegiatan ini melibatkan dari jajaran Kelurahan , Polsek, Koramil dan unsur Linmas yang berada di Kelurahan maupun Kemantren Mantrijeron.

Penegakkan PPKM Darurat ini sesuai dengan Instruksi Walikota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2021 dimulai sampai tingkat Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.

PPKM darurat ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, dengan kriteria, Zona Hijau, Kuning, Oranye dan Merah.

Kegiatan operasi penegakan PPKM Darurat ini juga bertujuan untuk memutus penyebaran virus Covid 19 di wilayah Kelurahan Mantrijeron dan Kota Yogyakarta khususnya.

Sasaran dari PPKM Darurat ini antara lain, Pertama pembatasan kegiatan Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, hanya boleh menerima pesanan delivery/take away/dibawa pulang dan tidak boleh menerima pesanan makan di tempat.

Kedua Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiga Pemantauan tempat ibadah, fasilitas umum dan Kegiatan seni, budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) dan tempat hiburan.