Penyerahan Akta Kematian Program Three In One bagi Warga Mangkuyudan Kelurahan Mantrijeron

Dalam rangka pelaksanaan Program Three In One yaitu penyerahan Kutipan Akta Kematian yang diproses dalam waktu 24 jam sejak tanggal kematian di mana pelaksanaan program ini berkoordinasi antara Kelurahan Mantrijeron dengan dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Kota Yogyakarta. Adapun penyerahan akta kematian tersebut diserahkan oleh Lurah Mantrijeron yaitu Bapak Suranto Waluyo, SIP.MSi di Kampung Mangkuyudan Kelurahan Mantrijeron Kemantren Mantrijeron pada tanggal 13 April 2021.